Jakarta, Ditresnarkoba Polda metro jaya sosialisasi dan penyuluhan P4GN ( pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ) SMPN 47 Jakarta Rawasari Timur Dalam No.6, Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat 14/10/22.
Kabag Binops Ditresnarkoba PMJ AKBP. FARIYAL RASIP, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.
Penyuluhan/ Presentasi Narkoba oleh AKBP. FARIYAL RASIP, S.H.,M.H. menyampaikan P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis,” jelasnya
penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun. dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” imbuhnya
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. individu yang menyalahgunakannya. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan arahan Kepala PENDA Gatot Siswadi,S.S. mengenai kebijakan masalah Narkotika pihak kepolisian telah menangani kendala tersebut, melakukan program tentang pemberantasan Narkoba, polisi telah menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba.
“maka diwajibkan setiap tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan, kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan narkoba tanpa di tes penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara,” pungkasnya (ghoni0019)