Kita harus paham terkait ruang lingkup dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, yang meliputi :
a. pertukaran data dan/atau informasi
b. koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers
c. koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia
e. kegiatan lain yang disepakati