Jaksa Agung & BPOM Membahas Peredaran Obat Illegal

SIARAN PERS
Nomor: PR – 1830/106/K.3/Kph.3/11/2022

Jaksa Agung Menerima Audiensi Badan Pengawas Obat dan Makanan Membahas Peredaran Obat Ilegal

Rabu 16 November 2022 bertempat di Gedung Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menerima audiensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dihadiri oleh Kepala BPOM Dr. Penny K. Lukito, MCP., Sekretaris Utama Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si., Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif/Inspektur Utama Dra. Elin Herlina, Apt, MP, Deputi Bidang Penindakan Irjen. Pol. Agus Nugroho, S.Ik., S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional/Plt. Direktur Cegah Tangkal Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak. Atas hal tersebut, Jaksa Agung merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.


Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya.
Kepala BPOM berharap kepada Bapak Jaksa Agung, agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Hal selanjutnya yang dibahas adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.
Audiensi dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 November 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *