Telah dilaksanakan Sosialisasi Online Peran Organisasi Wartawan sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui Zoom
E-Materi, E Sertifikat dan e UU Pers telah di bagikan kepada peserta melalui email atau pesan wa
materi yang disampaikan sebagai berikut :
ORGANISASI WARTAWAN
dan notulen :
1. Agus Christianto, S.H., M.H. (Ketum DJ-PRO.org)
• Ada 2 kategori wartawan, ada yang sebagai profesi dan ada yang bukan profesi
• Lebih banyak wartawan yang bukan profesi
• Ada wartawan yang justru memberikan insentif kepada medianya
2. HM. Sulasi (Pimpinan Redaksi Kabar-Nusantara.com)
• Anjuran dewan pers bahwa seharusnya seluruh wartawan masuk ke dalam organisasi pers atau organisasi wartawan
• Cukup sulit untuk mengusulkan nama organisasi kepada notaris namun tidak disetujui karena nama yang diajukan ternyata sudah digunakan
• Banyak rintangan dan tantangan dalam perjalanan organisasi, namun dapat diatasi
• Banyak wartawan yang bekerja dengan tidak profesional sehingga beritanya tidak sesuai dengan kaidah penulisan berita
Q & A :
1. Bagaimana problematika wartawan di lapangan saat ini?
Resiko terkait berita yang disampaikan, mendapatkan bukti yang kuat terkait berita yang disampaikan
2. Apa keuntungan ikut organisasi dengan tidak ikut organisasi?
Saling asah dan saling asuh dalam suatu profesi yang sama karena wartawan adalah profesi yang rawan sehingga harus profesional, ukuran profesional itu kode etik jurnalistik, jika tidak bergabung maka tidak ada yang mengingatkan untuk bekerja profesional,
3. Bagaimana cara untuk bergabung dengan organisasi wartawan?
Mirip seperti organisasi advokat, bisa langsung pilih organisasi yang sudah terdaftar pada dewan pers dan ikuti syarat2 administrasi yang ada, seperti harus kursus penulisan, menjadi wartawan, pernah menulis berita minimal 5 seumur hidup
4. Yosh Pamungkas: Bagaimana terkait klarifikasi yang dilakukan namun dilakukan di media lain? Langkah apa yang harus kita lakukan?
Memang aneh karena bagaimana mungkin klarifikasi dilakukan namun tidak ada beritanya, tidak ada masalah jika memang berita atau klarifikasinya match, bisa juga tambah narasumber terkait informasi yang ada (pak agus)
Klarifikasi itu memastikan informasi yang diterima, jika memang mereka membuat bantahan di media lain maka tidak ada masalah (pak sulasi)
5. Marihot Moses Silitonga: Apakah termasuk pungli saat berita telah naik namun SK kepemilikan dicabut dan uang yang mengalir tidak masuk ke kas daerah?
Lihat terlebih dahulu fakta hukumnya, khususnya terkait pencabutan SK, bisa terjadi pemalsuan terkait uang sewa, bisa juga manfaatkan muspida atau muspita karena itu wadah koordinasi antar ASN, jika sifatnya titipan maka belum sah masuk ke kas daerah, resikonya besar jika isi berita terkait informasi besar (pak agus)
Digoreng saja yang penting datanya benar dan korbannya sepakat dengan kita saat diwawancarai, kalimat yang penting tetap sopan santun, data yang menyimpang diberitakan saja (pak sulasi)
Menjujung Kodek Etik PERS.