Padang – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumbar telah berhasil melakukan Penegakan Hukum TPPO dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan rangkaian kegiatan sejak hari Selasa, 6 Juni 2023 sampai dengan hari Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.I.K. SH dalam siaran pers yang Selasa (20/6/2023) disebutkan dalam kasus TPPO ini pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial W, perempuan (38).
“Untuk jumlah korbannya sebanyak 10 (sepuluh) orang warga Pasaman Barat, 4 orang wanita dan 6 orang laki-laki dengan saksi-saksi yang telah diperiksa sejumlah 15 orang,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Lanjut Kapolda Sumbar, bahwa modus operandi tersangka adalah menempatkan warga negara Indonesia di luar negeri tanpa izin (illegal) dan selanjutnya melakukan eksploitasi secara ekonomi.
Tekait kasus TPPO ini, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan selaku Waka Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
-Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum melakukan rangkaian penyelidikan dugaan TPPO dan atau PPMI yang terjadi di wilayah Kab. Pasaman Barat Prov. Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/98/V/2023/Spkt/Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2023 tentang TPPO.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara ditemukan adanya peristiwa pidana TPPO dan/atau PPMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang PPMI..
-Kemudian Satgas bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri pada Tanggal 9 Juni 2023 melalui surat permintaan Nomor: R/334/VI/Res.1.16/2023 Tanggal 9 Juni 2023 serta berkoordinasi dengan Atase Polisi KBRI Malaysia
-Selanjutnya Satgas bergerak cepat melakukan rangkaian proses penyidikan dan berdasarkan gelar perkara ditetapkanlah tersangka atas nama W yang merupakan Agen yang memberangkatkan para korban ke luar negeri (Malaysia) tanpa izin (illegal). Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023.
-Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, Dirreskrimum Polda Sumbar terus melakukan komunikasi & koordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri dan KBRI Malaysia.
-Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 korban Serli Dara Fatma mengirimkan video terkait kondisi ybs di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya serta memohon untuk segera dievakuasi. Segera setelah itu Dirreskrimum Polda Sumbar kembali berkoordinasi dengan Atase Polisi KBRI Malaysia untuk dapat segera mengevakuasi para Korban ke KBRI.
-Pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB telah dilakukan zoom meeting yang dipimpin oleh Ses NCB Hubinter Brigjen Pol. Amur Candra dan diikuti oleh Dirreskrimum Kombes Andry Kurniawan dan Atase Polisi KBRI Malaysia Kombes Juliarman Eka Putra dengan hasil Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar diizinkan berangkat ke Malaysia dengan didampingi oleh 1 orang personil Div Hubinter (Interpol) atas nama Bripka Mikael Jackson Situmorang.
-Pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Dirreskrimum selaku Waka Satgas TPPO Polda Sumbar memberikan APP kepada Anggota Sub Satgas Gakkum TPPO sebelum berangkat menuju Malaysia. Pada sekira pukul 11.35 WIB Sub Satgas Gakkum TPPO berangkat menuju Kuala Lumpur International Airport Malaysia dan tiba pada pukul 13.45 waktu setempat Kuala Lumpur, disambut oleh Atase Polisi KBRI Malaysia Kombes Juliarman E.P, S.Sos, S.I.K., M.Si.
-Selanjutnya Satgas langsung bergerak menuju KBRI didampingi oleh Atpol & disambut oleh Dubes RI Hermono di ruang kerjanya. Kemudian Satgas difasilitasi oleh pihak KBRI Malaysia untuk melakukan pemeriksaan para saksi korban.
Kegiatan pemeriksaan korban dilakukan sejak hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 hingga hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, dilanjutkan hari Jum’at melakukan pengecekan lokasi penampungan di Unit TK 3-22 GF Jalan Taman Koperasi Cuepacs 5A Kajang Hulu, Langat 43000 Selangor Malaysia serta melakukan pengecekan Shelter Pekerja Migran Indonesia (PMI) laki-laki yang beralamat di Nomor 3/3rd Jalan Pantai Murni 2 Pantai Dalam 59200 wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 waktu setempat Kuala Lumpur, Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar mendatangi KBRI dan meminta izin Untuk dapat bertemu dengan korban Serli Dara Fatma yang berada di Shelter Wanita dan memberikan upaya Trauma Healing.
-Hasil koordinasi Dirreskrimum dengan Korfung Konsuler KBRI atas nama Rijal Al Huda, bahwa pemulangan para korban sedang dalam proses diajukan ke bagian Keimigrasian, namun tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat (tidak dapat dipulangkan bersama Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar) mengingat korban sedang dalam kondisi hamil 8 bulan dan Paspornya sedang ditahan oleh Ex Majikan WN Malaysia.
-Target pemeriksaan terhadap para korban dan barang bukti (BB) telah didapat. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumbar yang dipimpin Dirreskrimum kembali ke Padang, Sumbar untuk selanjutnya melakukan pemberkasan.
Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan tersangka W pelaku TPPO akan diiterapkan pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 dan atau pasal 81 Jo Psl 69 atau Pasal 83 Jo Psl 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Barang bukti yang berhasil disita Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar yaitu 11 (sebelas) bundel persyaratan pembuatan Paspor, 2 (dua) buku Paspor, Tiket Kapal & Boarding Pass, 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 7, 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes, 1 (satu) buku tabungan BCA, 1 (satu) buku tabungan Mandiri + ATM, 4 (empat) bundel buku catatan hutang PMI yang dipekerjakan di Malaysia dan 5 (lima) lembar uang Pecahan 1 Rm.
Selaras dengan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini yaitu dengan mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Seluruh masyarakat diimbau, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” jelas Kabid Humas. (ghoni019)