Agamua (dj-Pro) – Marthin Yogobi, Wakil Bupati Jayawijaya mengatakan, hari ini FKUB Kab. Jayawijaya melaksanakan diskusi terbuka untuk mengkaji dan melihat atas semua fenomena sosial dan hukum yang terjadi di Kab. Jayawijaya, Sabtu (16/09/2023).
Yogobi mengatakan terutama selama ini, kita tahu terjadi pembacokan dan situasi keamanan kota Wamena sendiri, hal itu menarik perhatian dari FKUB. Sehingga menciptakan forum diskusi bersama stakeholder dan Pemda.
“Sehingga tadi saya membuka, kegiatan dilaksanakan supaya ada masukan dari berbagai stakeholder, masukan itu mengerucut menjadi rekomendasi FKUB kepada Pemda, aparat penegak hukum yang ada di wilayah kab. Jayawijaya,” katanya.
Yogobi menjelaskan memang perda miras sebenarnya sudah ada, sejak minuman keras dilarang tahun 1987. Perda sudah dilarang saat itu karena belum ada produk lokal disini, masih datangkan dari Jayapura.
“Sehingga dilarang pemosak, memasukkan minuman keras di Kab. Jayawijaya, sesungguhnya sampai saat ini masih berlaku, perda itu selalu direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan kota Wamena,” jelasnya.
Dia mengungkapkan sampai saat ini perda larangan minuman keras sebenarnya sudah ada, termasuk togel dan judi ayam. Segala hal yang pertentangan dengan aturan.
“Mungkin saat ini pemda dalam hal, aparat penegak hukum kita, baik bagian hukum pemda, kepolisian dan kejaksaan kurang sosialisasi tentang aturan hukum seperti itu,” ungkapnya.
Dia menuturkan saya ingat sekali jaman pihaknya kabag hukum, itu ada sosialisasi hukum di tingkat desa dan distrik, tim ada saat itu. Tetapi saya melihat pemerintahan beberapa tahun yang lalu sampai saat ini tidak dilakukan sosialisasi.
“Sehingga wajar masyarakat tidak mengetahui, memahami dan mengerti miras, judi, togel dan sejenisnya larang di Wamena. Kami berharap kedepan rekomendasi FKUB, untuk melakukan sosialisasi libatkan semua instansi dan stakeholder.” tuturnya
Dia menjelaskan saat ini wewenang penegakkan perda itu ada di satpol PP, tetapi satpol PP tidak bisa menegakkan aturan diatas, dalam perda aturan yang berlaku di RI tidak ada sanksi pidana.
Lebih lanjut Yogobi menjelaskan tetapi sanksi pelanggaran administrasi. Kalau di tahan hukuman tidak melebihi dari 6 bulan, itulah salah satu kelemahan hukum kita.
“Sehingga akibat dari minuman keras terus terjadi pemalakan atau jambret yang dikenakan undang-undang jambret dan kejahatan, bukan perda ditegakkan. Ini persoalan hukum lain yang ada di kita kab. Jayawijaya,” pungkasnya. (0012Isak)