Karanganyar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar mengirimkan tim Jaksa Masuk Pesantren, Agung pangaribowo, S.H, Agung Purwadi, S.H. dan Wiranto, S.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al Hidayah Ganoman Kecamatan Matesih, kabupaten Karanganyar. Kamis, 9 Februari 2023
Kehadiran tim Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al Hidayah Ganoman Kecamatan Matesih, Karanganyar disambut dengan hangat oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Karanganyar KH. Drs. Sarwanto, M.Pd.
Dalam sambutannya Sarwanto menyampaikan, sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, bahwa para calon Da’i/Santri mendapat pencerahan ilmu yang luar biasa tentang hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, artinya ketika nanti terjun ke masyarakat sudah dibekali tambahan ilmu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.
“Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al Hidayah Ganoman Kecamatan Matesih, Karanganyar dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB yang diikuti oleh Da’i/Santri sekitar 300 Orang juga termasuk utusan dari Pondok pesantren dan lembaga pendidikan yang di kelola oleh DPD LDII Kabupaten Karanganyar.” jelasnya
“Peserta utusan dari Pondok pesantren Al Hidayah Ganoman Kecamatan Matesih, Ponpes Al Muklishin Tegalgede Kecamatan Karanganyar, Ponpes Syaiful Qulub Kecamatan Jumapolo, SMP Boarding School Al Amaanah Tasikmadu dan SMP Boarding School Al Amaanah Matesih.” terangnya
Agung Pangaribowo, S.H, Kasi Intel Kejari Karanganyar menyampaikan di era Millenial, Kenakalan Remaja dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kegiatan Kejaksaan masuk pesantren merupakan salah satu bentuk Langkah strategis dalam mendukung terwujudnya Revolusi Karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (Nawa Cita) Cita ke-8 “Melaksanakan Revoluasi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada bidang Pendidikan Nasional.
“Salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya Revoluasi Karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI, sehingga Jaksa Agung RI menetapkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Kejaksaan masuk pesantren Republik Indonesia.”jelasnya
“Pelaksanaan kegiatan Kejaksaan masuk pesantren diharapkan menyeluruh di sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karanganyar, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, maupun Sekolah Menengah Atas termasuk Pondok Pesantren, Allhamdulillah Kejaksaan Masuk Pesantren di pondok pesantren LDII Kabupaten Karanganyar yang sudah terlaksana pada hari ini (9/2),” imbuhnya
Agung Purwadi, S.H menyampaikan Kegiatan Kejaksaan masuk pesantren bertujuan untuk memberikan pengenalan Lembaga Kejaksaan di tingkat Sekolah, pembentukan karakter generasi muda anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba, dan lain-lain yang terkait dengan Revolusi Karakter Bangsa sehingga generasi muda pada tingkat sekolah yang masih menjalankan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pondok pesantren maupun pendidikan tinggi dapat memahami secara dini terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat dan dapat mengantisipasi serta membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat merusak masa depan para generasi muda tersebut.
“Selain memberikan pemahaman hukum terhadap para santri, kegiatan Kejaksaan masuk pesantren juga diharapkan dapat memberikan penerangan hukum kepada para tenaga pendidik (Guru) agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang melibatkan tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar di sekolah dan dalam hal kegiatan Komite yang ada di sekolah yang berhubungan dengan pembangunan Fisik sekolah,” jelasnya
“Sebagai bentuk penyuluhan hukum dan penerangan hukum, kegiatan Kejaksaan masuk pesantren juga diharapkan dapat menjadi strategi menangkal paham radikalisme aksi terorisme guna menjadikan Indonesia damai dan sejahtera,” tegasnya
“Dalam menjelaskan tugas dan fungsi Lembaga Kejaksaan RI. Materi tugas dan fungsi Kejaksaan itu sendiri terdiri dari pengenalan Lembaga Kejaksaan, Tugas dan Fungsi Kejaksaan, serta penjelasan proses tata kerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hukum di Indonesia,” ungkapannya
“Pencegahan paham radikalisme dan terorisme sesuai arahan Bapak Jaksa Agung RI bahwa Radikalisme dan Terorisme sudah menjadi atensi dan perhatian secara nasional termasuk dari Lembaga Kejaksaan RI sehingga permasalahan tersebut perlu dilakukan strategi pencegahan Radikalisme dan Terorisme sesuai Amanah UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimana ada 3 langkah strategi pencegahan radikalisme dan terorisme, yaitu strategi kesiapsiagaan, strategi kontra radikalisasi, dan strategi deradikalisasi,” tambahnya
“Seperti halnya dalam pelaksanaan program kegiatan Kejaksaan masuk pesantren tersebut, dimana materi pencegahan paham radikalisme dan terorisme sangat penting sebagai bentuk strategi kesiapsiagaan terhadap pencegahan paham radikalisme dan terorisme bagi generasi muda dan penerus bangsa yang masih duduk di bangku sekolah,” katanya
Wiranto, S.H menyampaikan materi UU Perlindungan Anak dijelaskan tentang pengertian “Anak”, Pengertian Perlindungan Anak, Tujuan Perlindungan Anak, Hak-hak Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah terhadap Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab Orang Tua terhadap Anak, serta bentu-bentuk kekerasan terhadap anak dan ketentuan pidana terhadap anak.
“Pada materi UU ITE ini ditekankan kepada santri-siswi yaitu pentingnya untuk bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum share, serta agar para santri-siswi tidak terjerat dalam Perkara ITE yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik,” katanya
“Di dalam materi tentang Bahaya Narkotika, materi ini disampaikan dan dijelaskan bahwa pentingnya mengetahui bahaya dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan masyarakat khususnya dalam lingkungan sekolah/pondok pesantren agar tidak terjebak dan dapat menghindari bahaya narkotika tersebut yang dapat merusak masa depan pelajar sebagai generasi bangsa,” jelasnya
“Materi UU Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” imbuhnya
Pada penyampaian materi ini dijelaskan tentang pengertian korupsi, contoh-contoh perilaku korupsi, serta penjelasan tindak pidana yang diberikan bagi pelaku korupsi (koruptor) di Indonesia.
Setelah penyampaian semua materi-materi tersebut di atas dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren tersebut dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/dialog interaktif antara santri-siswi dengan Narasumber yang mana para audiens terlihat sangat aktif dan proaktif dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan materi yang telah disampaikan oleh Narasumber. Kemudian menguraikan kesimpulan, dilanjutkan penyerahan cindera mata, dan penutup. (ghoni0019)