Wamena (dj-Pro) – Melkianus Kambu, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Pegunungan mengatakan, hari ini melakukan rapat koordinasi dengan tujuan untuk menyampaikan informasi pencalonan DPR Provinsi maupun DPRD kabupaten kota tadi, Sabtu (05/08/2023).
Kambu mengatakan sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR provinsi dan kabupaten kota, hari ini melakukan rapat kordinasi untuk 8 kabupaten, menyampaikan persiapan, pencermatan dan penyusunan bakal calon anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten kota. Sehingga kami mengundang KPU 8 kabupaten hadir disini.
“Mulai hari ini sampai tanggal 6 itu disampaikan berita acara kepada partai politik, berita acara perbaikan kemarin seperti itu,” katanya.
Kambu menjelaskan sedangkan tanggal 4 – 6 itu kami melakukan pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR provinsi dan anggota DPR kabupaten kota, teman-teman KPU kabupaten kembali untuk menyiapkan.
“Tetapi tanggal 6 – 11 partai politik silahkan, dia bisa mengajukan calon baru, atau diajukan kembali calon yang kemarin tidak memenuhi syarat (TMS), dan juga mengajukan calon untuk pindah dapil,” jelasnya.
Kambu menuturkan mungkin bakal calon DPRD kabupaten dia naik satu tingkat ke DPR provinsi atau DPR-RI. atau sebaliknya dari DPR-RI bisa diturunkan calon ke tingkat DPR provinsi atau kabupaten dan DPR kabupaten kota bisa bergantian nomor urut. Hal itu bisa terjadi mulai 06 -11Agustus seperti itu.
“Kami akan melakukan verifikasi dokumen calon, misalnya ada bergantian. Dia harus menyerahkan berita acara pencalonan, untuk berita acara pencalonan sama dengan waktu mereka menyerahkan pada 01 Mei – 14 Mei mendaftar seperti itu,” tuturnya.
Kambu menambahkan kalau dia mengganti calon baru, itu menyerahkan berita acara seperti itu. Harus ada bukti fisik, nanti kami akan melihat dan tetap ada pada aturan. Semua calon tidak bisa secara person datang ke kami. Tetapi menyerahkan dokumen perbaikan mereka.
“Perbaikan dokumen yang mau diperbaiki 06 – 11 melalui partai politik. Nanti partai politik memasukkan nama bakal calon itu ke dalam sistim informasi partai politik secara hierarki oleh dewan pengurus pusat (DPP),” tambahnya.
Kambu menjelaskan misalnya ada yang mau mengganti calon baru, maka ada persetujuan dari dewan pengurus pusat. Apakah ketua umum atau nama lain, sekretaris umum atau nama lain, dia menyetujui ada pergantian calon dari partai A atau partai B itu dari pengurus pusat.
“Para calon itu menyerahkan dokumen lewat partai politik, tidak bisa individu yang datang ke KPU. Karena semua melalui aplikasi sistim informasi pencalonan,” jelasnya.
Kambu mengatakan jadi yang terjadi keterlambatan mendaftar partai politik seperti di Yahukimoit, itu ada di petunjuk teknis surat keputusan KPU nomor 996 Bab II angka 3 poin c. Partai politik yang terlambat menyerahkan dokumen perbaikan pencalonan DPRD Provinsi dan kabupaten kota, masih ada peluang menyerahkan dokumen perbaikan pada 6 – 11 Agustus 2023.
“Karena bukan hanya terjadi di Prov. Papua Pegunungan itu khusus kabupaten Yahukimo saja yang hal itu terjadi tetapi di seluruh indonesia dari 38 provinsi dan 514 kabupaten kota. ada yang terlambat menyerahkan dokumen dan perbaikan seperti itu,” katanya.
Kambu menuturkan jadi berlaku petunjuk teknis atau surat keputusan KPU RI nomor 996, itu untuk semua yang terlambat menyerahkan dokumen dan perbaikan.
Sementara itu, lebih lanjut Kambu mengingatkan setelah perbaikan saat ini, partai politik yang terlambat perbaikan tidak ada peluang lagi, karena partai politik yang diharapkan menyerahkan dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam PKPU 10 tahun 2023, petunjuk teknis 352, 403 dan surat keputusan KPU-RI nomor 996.
“Jadi kita mengharapkan mereka menyerahkan dokumen kalau ada perbaikan, kalau tidak berarti sudah selesai,” katanya
Kambu berharap waktu yang diberikan oleh aturan itu, partai politik silahkan berkomunikasi dan konsultasi, karena KPU provinsi dan kabupaten kota itu helpdesk. Tempat dimana partai-partai itu kita saling berkoordinasi soal dokumen perbaikan seperti itu.
“Supaya dokumen itu kita serahkan sesuai dengan aturan yang ada, setelah diserahkan teman-teman partai politik yang memasukkan dokumen dalam sistim informasi pencalonan secara hierarki dari pusat sampai ke daerah seperti itu,” pungkasnya. (0012Isak)