Penyuluhan Hukum Kejari Karanganyar Ke Pondok Pesantren

Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah bekerjasama dengan Pondok Pesantren Al Hidayah Serta SMP Al Amanah Boarding School Matesih Karanganyar menggelar program Jaksa Masuk Pesantren.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh seluruh santri Pondok Pesantren Al Hidayah, siswa SMP Al Amanah Boarding School, tamu undangan, serta jajaran pengurus LDII di lingkungan Kabupaten Karanganyar. diikuti oleh 225 orang. Acara berlangsung pada Kamis, 9 Februari 2023

Agung Pangaribowo, S.H, Kasi Intel Kejari Karanganyar menyampaikan program Jaksaan Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhkan dari hukuman.” jelasnya

Ketua DPP LDII Karanganyar, Drs. Sarwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa para santri di lingkungan pondok sudah menguasai ilmu Al Qur’an, dan As’Sunnah, namun masalah hukum, apalagi sekarang adanya kenakalan remaja, mereka perlu penyuluhan agar mereka mengerti hukum.

“Bisa menghindari masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum, sehingga dalam bermasyarakat dan bernegara bisa aman 3A. A yang pertama aman regulasi dengan pejabat pemerintah, aman tidak melanggar hukum. Kedua aman syar’i dimana bisa menjalankan perintah dan sunah rosul, dimana anak-anak sudah diberi bekal untuk alim dan faqih masalah agama. Selanjutnya aman NKRI, tidak terpengaruh jihad paham radikalisme dengan membuat ataupun meledakkan boom,” katanya

Agung Purwadi, S.H menjelaskan bahwa biasanya kejaksaan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa sekolah. Ini adalah pertama kalinya jaksa memberikan penyuluhan hukum kepada santri di lingkungan pondok pesantren.

“Kejaksaan menghimbau kepada para santri pondok Al Hidayah, maupun para siswa SMP Boarding School Matesih Karanganyar agar bijak dalam bermedia sosial, meskipun dalam lingkungan pondok tidak diperbolehkan membawa ataupun menggunakan handphone. Namun saat mereka libur, mengakses handphone, mereka tahu ada aturan dalam bermedia sosial.” himbauannya

“Disampaikan juga bahwa disamping menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri Karanganyar juga melakukan fungsi preventif, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 19 tahun 2006 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Dimana dalam UU tersebut ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan cyberbullying.” tegasnya

“Di era teknologi seperti sekarang ini, cyberbullying adalah fenomena yang sering terjadi. Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya. Umumnya tindakan ini terjadi di media sosial, game online, dan berbagai macam platform yang menyediakan kolom komentar.” jelasnya

‘Dalam kesempatan itu JMS menjelaskan penyebab perundungan, dampak perundungan, serta cara mengatasi perundungan agar semua santri dan siswa bisa menghindari menjadi pelaku bully maupun korban bully.” tambahnya

Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa mendekatkan siswa maupun santri pondok dengan pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri karanganyar, supaya mereka lebih tahu dan melek hukum. (ghoni0019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *