Pusat Konsultasi Pemda Gelar Workshop Administrasi Usaha Milik Kampung

Wamena (dj-Pro) – Ahmad Rabo, Analisis Kebijaksan Madya Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa Republik Indonesia mengatakan, melakukan workshop penataan dan administrasi badan usaha milik kampung (BUMKAM), Selasa (04/07/2023).

Ahmad mengatakan dilaksanakan oleh pemerintah kampung se-Kabupaten Mamberamo Tengah, kerjasama pemerintah pusat konsultasi pemerintahan Daerah (PKPD), kami kebetulan diundang sebagai narasumber untuk memperkuat dari sisi kelembagaan.

“Memang saat ini BUMKAM itu harus melakukan transformasi kelembagaan, sejak UU cipta kerja dan ditindaklanjuti PP No 11 tahun 2021. Mewajibkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau BUMKAM sebagaimana istilah di Papua,” katanya.

Ahmad menjelaskan melakukan proses pendaftaran badan hukum atau yang sudah berdiri itu, penyesuaian terhadap administrasi. Untuk proses pendaftaran badan hukum sebagaimana di syaratkan dalam PP No 11 maupun Permendes No 3 tahun 2021.

“Perkembangan hasil pemantauan kita sejak kemarin, ternyata di kabupaten Mamberamo Tengah belum ada satupun BUMDes. Mungkin rencana didirikan tetapi belum melakukan proses pendaftaran nama,” jelasnya.

Dia menerangkan proses pengajuan badan hukum itu, ada dua tahapan, pendaftaran nama dan pendaftaran badan hukum. Sehingga pada workshop kali ini, memberikan pemahaman tentang regulasi baru.

“Terkait kelembagaan ekonomi desa BUMDes. Penguatan, tata cara pendaftaran, penginputan dan pendaftaran nama BUMDes,” terangnya.

Pihaknya berharap teman-teman 59 kampung di Kab. Mamberamo Tengah sudah melakukan implementasi proses musyawarah kampung. Menentukan arah BUMKAM yang didirikan nanti, kegiatan usaha seperti apa? Dan alat perangkat lain.

“Sehingga dapat mendongkrak produk-produk lokal Desa atau kampung itu, memiliki nilai ekonomi jauh lebih signifikan dan memberikan dampak terhadap masyarakat. Terutama kelompok ekonomi mama-mama yang ada di kampung,” harapnya.

Dia menuturkan satu-satunya instrumen kelembagaan ekonomi Desa di kampung itu, BUMDes karena mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi masyarakat setempat.

“Misalnya ada 10 atau 15 kelompok ekonomi, kalau tidak di konsolidasikan dalam satu kelembagaan ekonomi BUMDes itu, akan memberikan dampak tidak efektif sisi perizinan prodak dan pemasaran,” tuturnya.

Dia menjelaskan sehingga tidak lagi bekerja satu-bersatu, kita bekerja konsolidasi bersama dalam BUMDes itu, jadi BUMDes yang memberikan tugas.

“Melakukan pendampingan, pembinaan dan pelatihan, tentu tidak hanya BUMDes sendiri. Tetapi kerjasama kemitraan perbankan dan lembaga keuangan lain. Sehingga menjadi media konsolidator SDM, prodak dan pemasaran,” jelasnya.

Pihaknya berharap dukungan kelembagaan ekonomi BUMDes atau BUMKAM di kabupaten Mamberamo Tengah itu, dapat mengangkat produk-produk lokal. Sebelumnya mempunyai nilai ekonomis tetapi meningkatkan nilai ekonomis seperti itu.

“Kami hadir tidak hanya menjadi narasumber tetapi, akan menindaklanjuti kordinasi itu, salah satunya melalui grup whatsapp. jadi kita gagas grup whatsapp bersama tim dan pemerintah Daerah,” katanya.

Dia menjelaskan dinas terkait, pendamping, BUMDes dan kepala kampung untuk memantau perkembangan. Setelah pulang dari ini, satu minggu siapa yang melakukan proses musyawarah kampung, rencana seperti apa? Itu di update.

Dia menjelaskan lebih jauh supaya kita ketahui informasi sejauh mana progres perkembangan, termasuk informasi terupdate kegiatan kementerian bisa diikuti secara online. Sebagai media informasi dan kordinasi bersama.

“Memudahkan pendampingan, tidak hanya di saat kegiatan ini berlangsung. Sesudah ini minimal keluar menjawab permasalahan maupun kekurangan teman-teman di Kab. Mamberamo Tengah,” pungkasnya. (0012Isak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *