Papua Pegunungan Gunakan Dua Metode Pemilu

Agamua (dj-Pro) – Theodorus Kossay, Komisioner KPU Papua Pegunungan mengatakan, Istilah sistim noken itu muncul tanggal 9 Agustus 2009, ketika pemilu di Yahukimo 2009 itu, Jum’at (25/08/2023)

Kossay mengatakan jadi dia menghebohkan seluruh Indonesia, ternyata di Papua ada pemilu sistim noken, saat ini kita mencoba untuk sosialisasi mengenai sistim noken di sejumlah daerah seperti itu.

“Papua Pegunungan ini menggunakan dua metode yaitu, one man one vote atau one right dan metode sistem noken atau kesepakatan,” katanya.

Kossay menjelaskan sistim one man one vote itu sudah terjadi di pemilu tahun 2019, melalui surat keputusan KPU RI nomor 810, disitu ada data berapa banyak kabupaten yang menggunakan sistim noken dan sistim one man one vote, misalnya di Kab. Jayawijaya.

“Sebelumnya semua TPS di Distrik Kab. Jayawijaya menggunakan sistim noken, tetapi pemilu 2019 terdeteksi distrik Wamena. Kelurahan Wamena kota Sinakma dan Sinapuk, tiga kelurahan ini menggunakan sistim one man one vote, diluar dari itu menggunakan sistim noken,” jelasnya.

Kossay menerangkan hal yang sama ada di 8 kabupaten, sehingga pada saat ini kita melakukan sosialisasi. Di Papua Pegunungan ini ada dua metode pemungutan suara, sehingga kita sedang menyiapkan simulasi.

“Simulasi kita di Papua Pegunungan ini agak berat, tempat lain itu satu simulasi pemungutan one man one vote, tetapi Papua Pegunungan simulasi one man one vote habis itu simulasi sistim noken,” terangnya.

Kossay menuturkan jadi sementara kita sedang menyiapkan pedoman, regulasi dan bahan, bagaimana melakukan simulasi sistim noken. Menyiapkan untuk kordinasi dengan KPU RI, supaya regulasi mengenai simulasi sistim noken itu segera bisa sepakati bersama.

“Lalu dalam beberapa waktu kedepan, kita bisa lakukan simulasi. Dua sistim ini tetap digunakan, karena putusan Makama Konstitusi (MK) sudah jelas nomor 31 tahun 2014, dia katakan pemungutan suara sistim noken itu konstitusional persyarat,” tuturnya.

Kossay menjelaskan itu artinya pemungutan sistim noken tidak seluruh kecamatan, kabupaten, kampung dan TPS. Tetapi digunakan hanya distrik, kabupaten dan TPS tertentu.

“Ini lokal dan konkret, semua daerah tidak seperti itu. MK mengakui 3 poin dalam konstitusional persyarat itu sesuai mekanisme jujur dan adil seperti itu,” jelasnya.

Kossay mengungkapkan lalu UU nomor 18 itu mengatakan negara mengakui kesatuan hak masyarakat adat, artinya melalui UU MK memutuskan keabsahan dari sistim noken itu.

“Untuk di Papua Pegunungan MK memutuskan hanya 6 kabupaten yang menggunakan sistim noken yaitu, Jayawijaya, Lani Jaya, Nduga, Tolikara, Mamberamo Tangah dan Yahukimo tetapi Yalimo dan Pegunungan Bintang menggunakan sistim one man one vote,” ungkapnya.

Kossay menjelaskan itu sudah diputuskan karena teman-teman sudah melapor, lalu bisa menggunakan sistim noken 6 kabupaten sedangkan 2 kabupaten itu tidak menggunakan sistim noken.

Dia lebih lanjut menjelaskan walaupun hasilnya sistim noken, soal pengadministrasian itu tetap noken, kita akan sosialisasi terkait dengan sistim noken seperti itu.

“Misalnya Distrik Dekai Kab Yahukimo 13 TPS menggunakan one man one vote, terus Lani Jaya beberapa TPS one man one vote, Tolikara juga sama kemudian Mamberamo Tengah dua distrik one man one vote,” tutupnya. (0012Isak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *